Sabtu, 16 Juli 2011

ULAMA YANG HIDUP PADA FASE TAKLID

1.    Ibnu Hazm al Zhahiri
Nama lengkap beliau adalah ‘Ali ibn Ahmad ibn Sa’id ibn Hazm ibn Ghalib ibn Shalih ibn Abi Sufyan ibn Yazid. Nama panggilan beliah adalah Abu Muhammad. Ia dilahirkan pada tanggal 7 November 994 M di Cordova dan meninggal pada tahun 1064 M. Ayahnya, Yazid adalah seorang menteri pada zaman pemerintahan al Manshur dan al Muzhaffar.
Pada awalnya, Ibnu Hazm mempelajari Fikih Malik, karena mazhab inilah yang banyak dianut masyarakat Andalus dan Afrika Utara. Hasil pemahaman Ibnu Hazm terhadap kita yang ia pelajari akhrinya mendorongnya untuk mempelajari dan mendalami kitab-kitab fikih karya al Syafi’i, sehingga ia menjadi pengikut mazhab al Syafi’i. Setelah kitab fikih karangan Munzhir ibn Sa’ad al Zhahiri, Ibnu Hazm pindah ke aliran Zhahiri.

Cara istinbath hukum menurut Ibnu Hazm adalah bahwa adillah adalah Al-Qur’an, hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqoh atau mutawatir, ijma’ dan al dalil. Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa ayat Al-Qur’an adakalanya sudah jelas dengan sendirinya, dan adakalanya membutuhkan penjelasan dari al Sunnah.
Ibnu Hazm membagi al dalil menjadi dua, yaitu, al dalil yang diambil dari nash dan al dalil yang diambil dari ijma’. Al dalil yang diambil dari nash adalah sebagai berikut:
a.    Nash yang terdiri atas dua proposisi atau mukodimah, yaitu kubra dan sughra. Aliran ini memandang bahwa kesimpulan yang demikian bukan analogi atau qiyas, tetapi merupakan penerapan nash dan pengembangannya dengan konsep al dalil.
b.    Penterapan segi keumuman makna. Umpamanya keumuman fi’l syarth yang terdapat dalam firman Allah
@è% z`ƒÏ%©#Ïj9 (#ÿrãxÿŸ2 bÎ) (#qßgtG^tƒ öxÿøóムOßgs9 $¨B ôs% y#n=y bÎ)ur (#rߊqãètƒ  ….

Tidak ada komentar: