Sabtu, 16 Juli 2011

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

Oleh : Hayun Romdoni Muhtar, S.PdI
A.     PENDAHULUAN
1.      Pengertian tarikh al-tasyri’ al-islami
Ada tiga istilah yang perlu dijelaskan, yaitu syari’ah, tasyri’, dan tarikh al-tasyri’. Yang dimaksud dengan syari’ah adalah peraturan yang telah ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga hal, yaitu keyakinan, perbuatan, dan akhlak. Al-tasyri’ dari segi terminologi diartikan sebagai penetapan peraturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyusunan perundang-undangan. Dari sini tampak bahwa al-tasyri’ lebih merupakan istilah teknis tentang proses pembentukan fikih atau peraturan perundang-undangan. Sedangkan tentang tarikh al-tasyri’ al-islami Muhammad ‘Ali al-Sayyis mendefinisikansebagai ilmu yang membahas keadaan hukum islam pada zaman rasul dan sesudahnya dengan uraian periodisasi, yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifiknya, keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu.
2.      Macam-macam tasyri’
Secara umum dibedakan menjadi dua macam, yaitu; tasyri’ al-islami min jihat al-nash (al-tasyri’ dari sudut sumber) dan al-tasyri’ al-islami min jihat al-tawassu’ wa al-syumuliyyah (al-tasyri’ dari sudut keluasan dan kandungannya).
Tasyri’ tipe pertama, al-tasyri’ dari sudut sumber dibatasi pada tasyri’ yang dibentuk pada zaman Nabi Muhammad saw, yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan tasyri’ tipe kedua, mencakup ijtihad sahabat, tabi’in, dan ulama sesudahnya.
3.      Prinsip-prinsip hukum islam
a.       Menegakkan mashlahat
Mashlahat berasal dari kata al-shulh atau al-ishlah yang berarti damai dan tentram. Sedang secara terminologi berarti perolehan manfaat dan penolakan terhadap kesulitan.
Secara umum mashlahat dibagi menjadi tiga:
-         Mashlahat mu’tabarah.diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan: dlaruriyyah (primer), hajiyyah (sekunder), dan tahsiniyyah (tertier).
-         Mashlahat mulghah, adalah suatu perbuatan yang didalamnya terkandung manfaat tetapi dalam syarak tidak ditetapkan secara pasti.
-         Mashlahat mursalah, adalah sesuatu yang bermanfaat tetapi tidak diperintahkan oleh Allah (al-Qur’an) dan Rasulnya dalam Sunnah.
b.      Menegakkan keadilan (tahqiq al-‘adalah). Secara bahasa adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya (wadl’ al-syai’ fi mahalih).
c.       Tidak menyulitkan (‘adam al-haraj). Al-haraj memiliki beberapa arti, diantaranya sempit, sesat, paksa, dan berat. Adapun arti terminologinya adalah segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa atau harta secara berlebihan, baik sekarang maupun dikemudian hari.
d.      Menyedikitkan beban (taqlil al-takalif). Taqlif secara bahasa berarti beban. Arti etimologinya adalah menyedikitkan. Secara istilah adalah tuntutan Allah untuk berbuat sehingga dipandang taat dan (tuntunan) untuk menjauhi cegahan Allah. Sedang secara terminologi adalah menyedikitkan tuntunan Allah untuk berbuat, mengerjakan perintahnya dan menjauhi cegahannya.
e.       Berangsur-angsur (tadrij). Hukum Islam dibentuk gradual atau tadrij, dan didasarkan kepada al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur.
4.      Periodisasi sejarah hukum islam.
Ada beberapa pendapat tentang periodisasi sejarah hukum Islam.
a.       Menurut Muhammad ‘Ali al-sayyis:
-         Hukum Islam jaman Rasul
-         Hukum Islam jaman Khulafa
-         Hukum Islam jaman pasca-Khulafa hingga awal abad II H
-         Hukum Islam jaman awal abad II H hingga pertengahan abad IV H
-         Hukum Islam jaman pertengahan abad IV H hingga Bagdad hancur
-         Hukum Islam jaman kehancuran Bagdad hingga kini
b.      Menurut ‘Abd al-Wahab Khalaf
-         Hukum Islam jaman Rasul
-         Hukum Islam jaman sahabat
-         Hukum Islam jaman imam pendiri mazhab
-         Hukum Islam jaman statis (jumud)
c.       Menurut ulama Indonesia
-         Hukum Islam jaman pertumbuhan
-         Hukum Islam jaman sahabat dan tabi’in
-         Hukum Islam jaman kesempurnaan
-         Hukum Islam jaman kemunduran
-         Hukum Islam jaman kebangkitan

Tidak ada komentar: